PT dredolf Indonesia 20

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, APA ITU?

Pernah dengar istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja ?

Pernah lihat yang pakai jaket / wearpack, helm merah di perusahaan / fabrikasi / konstruksi ?

Yuk, di simak tulisan berikut ini . . . . .

Mengapa ada K3 di tempat kerja?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Tujuan dari K3 yaitu :

Mencegah dan mengurangi peluang terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin :

1. Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatannya

2. Sumber produksi dapat digunakan secara aman

3. Proses produksi berjalan dengan lancar

Dalam melaksanakan pekerjaan baik di fabrikasi maupun non-fabrikasi, setiap tenaga kerja wajib untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar tidak menimbulkan risiko dan kerugian baik pada manusia maupun material sehingga menurunkan profit perusahaan.

Bahaya merupakan sumber yang bisa menimbulkan risiko di tempat kerja.

Risiko merupakan potensi yang mungkin terjadi akibat bahaya yang ada di tempat kerja.

1. Eliminasi

2. Substitusi

3. Rekayasa engineering

4. Pengendalian administrasi

5. Alat pelindung diri

Adapun dasar hukum K3 mengacu pada undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja:

1. UU No.1 tahun 1970

2. UU No.21 tahun 2003

3. UU No.13 tahun 2003

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/199

Sasaran K3

1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain

2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan

3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan

2. Perlindungan mesin

3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala

4.  Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai.

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya, adapun alat pelindung diri yang bisa mengurangi atau menghindari dari resiko kecelakaan atau cedera seperti :

– Helm pelindung atau biasa disebut dengan Safety Helmet  bertujuan untuk melindungi kepala dari material atau benda-benda yang terjatuh dari atas ketinggian

– Kacamata pengamanan atau Safety Goggles bertujuan untuk melindungi organ vital penglihatan atau mata dari partikel kecil yang berterbangan.

– Ear Plugatau penutup telinga namun biasanya disebut dengan Hearing Protection bertujuan melindungi telinga dari kebisingan.

– Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.

– Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

– Apronatau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.

– Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.

– Safety Glovesatau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik,  bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam

– Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.

– Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

– Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Jadikan SLOGAN menjadi sebuah BUDAYA