PT dredolf Indonesia 11

SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGA LISTRIKAN (SKTTK)

Demi menjaga kualitas dan standar keamanan dalam bekerja, maka setiap tenaga teknik yang bekerja dibawah naungan PT. Dredolf Indonesia wajib memiliki kompeten yang sesuai di bidangnya. Hal ini sesuai yang tertuang dalam undang undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi ;

“Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi”

Oleh karena itu PT. Dredolf Indonesia melakukan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bidang Distribusi Tenaga Listrik di ULP Anambas, ULP Natuna dan ULP Lingga. Pelaksanaan sertifikasi ini dilaksanakan pana pecan ke tiga bulan Februari 2020 bekerjasana dengan PT. Eleska Teklis Mandaka dengan difasilitasi oleh PT. Sadewa Global Arsalindo dengan total sebanyak 25 Tenaga Teknik yang disertifikasi pada kesempatan tersebut. Sesuai dengan komitmen PT. Dredolf Indonesia yang selalu menyediakan tenaga yang kompeten, seluruh asesi pada agenda Sertifikasi Kompetensi pun dinilai sangat layak direkomendasikan kompeten oleh Tim asesor.

 

PT dredolf Indonesia 13

 

Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan. Namun PT. Dredolf Indonesia selalu berkomitmen untuk selalu mempekerjakan tenaga teknik yang berkompeten dibidangnya terutama di sector ketenagalistrikan, hal ini dibuktikan dengan agenda agenda pelatihan dan sertifikasi tenaga teknik di beberapa divisi seperti distribusi, konstruksi serta pembangkit tenaga listrik.